Anggapku's Blog

Just another WordPress.com weblog

Binatang Yang Di Haramkan

Posted by anggapku pada Juni 12, 2009

Bintang yang Diharamkan

Tuhan telah mengaruniakan rezeki yang banyak untuk manusia. Dengan kehendak-Nya, Dia telah mengharamkan beberapa jenis sebagaimana yang tercantum di dalam ayat berikut:

“Telah diharamkan atasmu bangkai, dan darah, dan daging babi, dan apa-apa yang telah dilafalkan kepada selain Tuhan dengannya, dan yang tercekik, dan yang dipukul, dan yang jatuh, dan yang ditanduk, dan yang telah dimangsa binatang buas kecuali kamu telah (sempat) menyembelihnya, dan yang disembelih di atas altar…” (Quran 5:3) (ketentuan serupa terdapat di dalam 2:173, 6:145, dan 16:115)

Dari ayat di atas diketahui bahwa makanan yang diharamkan Tuhan untuk manusia hanyalah:

1. Bangkai.
Semua jenis bangkai, tanpa pengecualian, adalah haram dimakan.

Persoalan yang sering mengemuka adalah tentang hukum “bangkai ikan”. Persoalan ini muncul karena kerancuan dalam mendefinisikan istilah “bangkai” itu sendiri. Bangkai itu bukanlah binatang yang tidak disembelih. Bangkai adalah binatang yang mati tanpa campur tangan manusia.

Ikan yang mati terapung-apung begitu saja di permukaan air adalah bangkai. Adapun ikan yang mati karena tindakan manusia (nelayan) yang sengaja mengangkatnya dari air bukanlah bangkai.

2. Darah.

3. Daging babi.
Tuhan telah memerinci bahwa yang Dia haramkan adalah daging babi (lahmul khinzir). Artinya, unsur-unsur lain dari babi seperti minyak babi tidak termasuk kategori haram.

4. Apa-apa yang dilafalkan bagi selain Tuhan.
Misalnya hewan kurban, buah-buahan, kue-kue maupun makanan lain yang dijadikan sesajian untuk jin, “dewa-dewa”, arwah leluhur, dan sebagainya.

5. Binatang yang mati karena tercekik.

6. Binatang yang mati karena dipukul.
Untuk binatang air yang sulit dimatikan meski sudah tidak diberi air, seperti ikan Lele dan kepiting, kita dapat menusuknya pada bagian yang akan membuatnya segera mati. Jangan sekali-kali mematikannya dengan cara memukul kepalanya, karena itu akan menjadikannya haram.

7. Binatang yang mati karena jatuh.

8. Binatang yang mati karena ditanduk.

9. Binatang yang mati karena dimangsa binatang buas, kecuali masih sempat disembelih.

10. Binatang yang disembelih di atas altar.

Makanan selain dari sepuluh kategori di atas adalah halal, dan tidak ada hak manusia untuk memfatwakan haram atasnya.

Binatang Buruan
Binatang buruan, seperti binatang yang ditangkapkan oleh anjing adalah juga halal untuk dimakan. Kita diperintahkan untuk menyebut nama Tuhan (bismillahirrahmaanirrahiim) atas binatang hasil buruan yang akan kita makan tersebut.

“… dan dari binatang berburu yang kamu ajari, dengan melatih anjing untuk memburu, dengan mengajarnya seperti Tuhan mengajar kamu, maka makanlah dari apa yang mereka tangkapkan untuk kamu, dan sebutlah nama Tuhan atasnya….” (Quran 5:4)

Binatang buruan yang didapatkan dengan cara ditembak/dipanah/ditombak juga halal, karena cara matinya tidak termasuk ke dalam salah satu yang dikategorikan haram oleh Tuhan.

Meskipun telah jelas batasan makanan yang diharamkan Tuhan, pada kenyataannya para pemuka agama telah mengharamkan lebih banyak lagi jenis makanan. Mereka mengharamkan minyak babi, binatang yang hidup di dua alam (mis. katak), binatang bertaring (mis. macan, anjing), burung berkuku tajam, dan keledai.

Sebaliknya, pengharaman bangkai mereka langgar dengan menghalalkan bangkai ikan.

Tindakan mengada-ada halal-haram seperti itu adalah dusta yang mengatasnamakan Tuhan, dan termasuk ke dalam kesesatan.

“Katakanlah, ‘apakah kamu telah melihat rezeki yang telah diturunkan Tuhan untukmu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram, dan (sebagiannya) halal’? Katakanlah, ‘Apakah Tuhan telah mengizinkan kepadamu, atau kamu mengada-ada saja atas (nama) Tuhan?” (Quran 10:59)

“… dan mereka telah mengharamkan apa yang telah Tuhan rezekikan kepada mereka, (dengan) mengada-ada atas (nama) Tuhan. Sungguh mereka telah sesat, dan bukanlah mereka orang-orang yang tertunjuki.” (Quran 6:140)

Binatang Haram :

1. Rayap – Karena kelompok serangga
2. Singa – Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Jakal – Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan
4. Kutu – Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
5. Nyamuk – Termasuk hewan khobaits
6. Burung bughots – Termasuk hewan khobaits
7. Baghol – Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar)
8. Burung hantu – Termasuk hewan khobaits
9. Musang – Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
10. Buaya – Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
11. Rubah – Termasuk binatang buas yang bertaring
12. Tikus got – Termasuk hewan khobaits
13. Kumbang kotoran – Termasuk hewan khobaits
14. Elang pengembara – Termasuk burung berkuku tajam
15. Bunglon – Termasuk hewan khobaits
16. Keledai jinak – Nabi melarangnya
17. Ular – Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
18. Kelelawar – Imam Ahmad berkata, “Memang siapa yang mau memakannya?”
19. Babi – Berdasarkan al-Qur’an, hadits, dan ijma’
20. Kumbang pohon – Termasuk hewan khobaits
21. Beruang – Termasuk binatang buas yang bertaring
22. Cacing – Termasuk hewan khobaits
23. Serigala – Termasuk binatang buas yang bertaring
24. Lalat – Termasuk hewan khobaits
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits
26. Kadal – Termasuk hewan khobaits
27. Kura – Kura – Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
28. Burung shurod – Nabi melarang membunuhnya
29. Burung rajawali – Termasuk burung berkuku tajam
30. Katak – Nabi melarang membunuhnya
31. Kuskus – Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
32. Burung elang – Termasuk burung berkuku tajam
33. Kalajengking – Para ulama bersepakat haramnya
34. Laba-Laba – Termasuk hewan khobaits
35. Burung gagak – Nabi menyuruh membunuhnya
36. Tikus – Nabi menyuruh membunuhnya
37. Cheetah – Binatang buas yang bertaring
38. Gajah – Binatang buas yang bertaring
39. Kera – Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
40. Kucing – Binatang buas bertaring
41. Landak – Dihukumi seperti tikus
42. Anjing – Binatang buas bertaring
43. Burung bangau – Pemangsa kotoran
44. Lebah – Nabi melarang membunuhnya
45. Burung nasar – Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
46. Macan tutul – Bintang buas yang bertaring
47. Garangan – Binatang buas yang bertaring
48. Semut – Nabi melarang membunuhnya
49. Burung hud-hud – Nabi melarang membunuhnya
50. Warol / Biawak Naga – Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
51. Cicak – Para ulama sepakat haramnya

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hello world!

Posted by anggapku pada Juni 12, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ditulis dalam Uncategorized | 1 Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.